Jakarta – Viral di media sosial TikTok permohonan untuk tidak mengeluarkan duit pertolongan di pertolongan online (Pinjol) ilegal. Vide-video yang beredar itu juga mengajak netizen yang terjerat pinjol ilegal untuk tidak takut dengan ancaman-ancaman dari pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pun memastikan bahwa suatu pertolongan itu mesti dibayar.
“Pinjaman mesti dibayar dong,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam Lumban Tobing singkat terhadap detikcom, Senin (18/10/2021).
Kemudian, apa aja sih risiko yang didapat kalau tidak mengeluarkan duit utang tersebut?
Perencana Keuangan dari Advisors Alliance Group Indonesia Andy Nugroho mengungkap kalau tidak mengeluarkan duit utang pinjol ilegal itu akan berisiko utang menumpuk dengan bunga-bunganya. Di mana kita pahami bunga dari pinjol ilegal itu tenar besar.
“Karena di saat meminjam dari pinjol tersebut kita dikenakan bunga yang dijumlah per bulan, maka di saat terjadi macet pembayarannya maka dari sisa dana yang dipinjam akan terus dikenakan bunganya, dan berjalan terus tiap bulannya sepanjang kita belum melunasinya,” jelasnya.
[irp]
Kemudian, akan mendapat penagihan dengan debt collector. Ia menyampaikan penagihan dari debt collector pinjol ilegal ini tenar kasar.
“Dan tidak cocok mekanisme penagihan yang dibentuk oleh perkumpulan perusahaan Fintech lending,” tuturnya.
Meski demikian, menurutnya kalau pembayaran utang pinjol ilegal macet tidak akan masuk ke dalam blacklist BI Checking.
“Kala pinjolnya ilegal, setahu saya mereka yang menunggak namanya tidak akan dimasukkan ke dalam black list BI,” ungkapnya.
Bagaimana kalau nunggak bayar pinjol yang legal?
Andy menambahkan, selain memperbesar tumpukan utang di saat ditagih debt collector, penagih akan memiliki mekanisme yang sudah dikontrol oleh Asosiasi Fintech. Prosesnya niscaya mulai dari dihubungi melalui SMS, email, di telpon, hingga dihadiri oleh team debt collector tersebut.
“Selain mengontak nasabah secara langsung, pesan untuk melunasi juga sanggup ditujukan terhadap orang-orang terdekat kita. Apabila hal ini berjalan dalam rentang waktu usang pasti menjadi sesuatu yang kurang mengasyikkan dan akan mengusik acara kita sehari-hari,” katanya.
[irp]
Yang paling beda lagi, kalau kau nunggak bayar pinjol legal akan masuk ke dalam daftar blacklist BI. Akibatnya nanti akan sukar mendapat kredit dalam bentuk apapun lagi.
“Nasabah yang record pembayaran kreditnya kurang cantik atau bahkan macet sama sekali akan dimasukkan ke dalam daftar blacklist di Bank Indonesia. Efeknya merupakan kedepannya kita tidak akan sanggup mengajukan kredit lagi dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan forum finansial di Indonesia,” tutupnya.