Rentenir Pinjol Ilegal ‘Cuma’ Digaji Segini Tapi Kerja Bagai Kuda

By | October 30, 2021

Jakarta – Jajaran kepolisian sedang gencar mengerjakan penindakan terhadap eksistensi pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjamur. Penggerebekan di sejumlah kantornya yang terletak di Jakarta, Tangerang, hingga Sleman menguak fakta honor karyawan pinjol itu sendiri.

Penderitaan akhir pinjol tidak hanya dicicipi oleh penduduk yang meminjam uang. Pekerjanya juga ‘menderita’ dengan honor yang dianggap tidak cocok setelah melakukan pekerjaan rodi nyaris 11 jam per hari.

Seperti yang dialami oleh Ade Afifah (22), pekerja di kantor PT Indo Tekno Nusantara, perusahaan collector pinjol yang berlokasi di Rukan Crwon Green Lake City, Cipondoh, Tangerang. Jam kerja dan upah yang diterima Ade Afifah ini diungkap oleh ibundanya, Liswati.

“Anak saya nangis juga terkait jam kerjanya, kata ia kerja dari pukul 08.30 WIB hingga pukul 19.00 WIB namun kok saya gajian segini doang,” kata Liswati di Tangerang, Kamis (15/10/2021).

[irp]

Menurut Liswati, anaknya yang melakukan pekerjaan mengontak nasabah pinjol ilegal itu digaji Rp 1,4 juta per bulan. Setiap bulan ia tidak sanggup menyisakan duit sebab nyaris separuh gajinya habis untuk bayar kontrakan sebesar Rp 800 ribu.

“Nggak sanggup bayar kontrakan rumah. Saya minta untuk sabar, eh dilanjut sama ia kerjanya hingga sekarang,” ujarnya.

Liswati menyampaikan anaknya menemukan melakukan pekerjaan di perusahaan pinjol walau upah di bawah UMR sebab sudah menganggur sejak Idulfitri Idul Fitri lalu. Ade Afifah sendiri melakukan pekerjaan sejak 7 September 2021.

Liswati mengaku dialah yang mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Sebelumnya, Ade Afifah ingin melakukan pekerjaan di Bekasi namun tidak diizinkan Liswati.

“Saya pagi-pagi cari lowongan pekerjaan mulanya di sini tutup. Setelahnya, ada yang mengabarkan lagi udah buka terus daftar di sini selaku telemarketing. Di-training dahulu sebelum melakukan pekerjaan di sini,” tambah Liswati.

Sebelumnya, Liswati tiba ke kantor ITN di saat digerebek polisi pada Kamis (14/10). Liswati menangis sebab kalut anaknya ditahan polisi.

“Anak saya nelepon dari pagi katanya di kantornya ada polisi. Saya udah kalang kabut dari pagi saya nangis,” katanya.

Begitu juga yang dialami karyawan pinjol ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah spesial Yogyakarta (DIY). Ternyata karyawan pinjol ilegal itu digaji dengan UMR Yogyakarta.

“Gajinya UMR Yogya. Ada yang saya tanya gajinya berapa, ada yang bilang Rp 2,1 (juta) ada yang belum gajian,” kata Kabid Humas Polda DIY, Komisaris Besar Yuliyanto, terhadap wartawan di Mapolda DIY.

[irp]

Meski begitu, ada juga tujuh karyawan pinjol ilegal di Jakarta yang terungkap memiliki honor mengagumkan yakni meraih Rp 20 juta/bulan. Hal itu dikenali di saat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polisi Republik Indonesia membongkar jaringan pinjol ilegal yang bergerak di delapan daerah di Jakarta dan Tangerang.

“Di antara Rp 15 hingga Rp 20 juta per bulan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika di saat dijumpai di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

Ketujuh tersangka ini berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Mereka memiliki tugas selaku operator SMS blasting dan desk collection atau menagih utang lewat dunia maya.