Jakarta – Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso meminta terhadap fintech peer to peer lending atau bantuan online yang terdaftar di regulator untuk menampilkan bunga yang rendah.
Dia menyebutkan, dengan bunga yang rendah ini dapat menolong masyarakat. “Kami imbau terhadap pinjol yang legal dan berizin, tolong suku bunganya mesti murah sehingga dapat menolong penduduk dalam hal menyanggupi kebutuhan,” kata beliau dalam pertemuan pers virtual, Selasa (19/10/2021).
Wimboh juga meminta terhadap pinjol yang telah legal ini mesti menaati hukum yang telah disusun oleh OJK. Misalnya hukum terkait penagihan.
Dia menginginkan tidak ada perusahaan pinjol legal yang melanggar adat tersebut.
Selanjutnya pinjol legal ini juga diminta untuk terus mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat. “Selanjutnya optimalkan terus servicenya, ke dalam hal yang nyata menolong penduduk biar ini mendapat benefit wacana adanya pinjol,” tambah dia.
[irp]
Dikutip dari laman resmi ojk.go.id disebutkan dikala ini ada 116 penyelenggara fintech lending yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
“Ada 9 penambahan penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara,” tulis pengumuman OJK.