Jakarta – Aktivitas sumbangan online (pinjol) ilegal sudah meresahkan sampai jajaran kepolisian menggerebek kantornya di beberapa wilayah. Untuk itu, penduduk yang butuh duit (BU) jangan asal pilih pilih penyedia pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis pinjol yang terdaftar dan berizin. Per 6 Oktober 2021, ada 106 penyelenggara pinjol resmi di Indonesia.
Terdapat 1 peniadaan tanda bukti terdaftar pinjol adalah PT Alfa Fintech Indonesia (KreditCepat) dikarenakan tidak dapatnya penyelenggara meneruskan acara operasional.
[irp]
Di segi lain, ada 13 penyelenggara pinjol yang sudah naik kelas dari terdaftar menjadi berizin. Berikut Daftarnya:
- PT FinAccel Digital Indonesia (KrediFazz)
- PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku)
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund)
- PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan)
- PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah)
- PT Smartec Teknologi Indonesia (Bantusaku.id)
- PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak)
- PT Danafix Online Indonesia (Danafix)
- PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal)
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita)
- PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair)
- PT Sahabat Mikro Fintek (Sahabat Mikro)
- PT Plus Ultra Abadi (UATAS)
“OJK mengimbau penduduk untuk senantiasa menggunakan jasa penyelenggara pinjol yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 lewat nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk menganalisa status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima,” tulis OJK dalam pemberitahuan resminya, dikutip Minggu (17/10/2021).