Bank Milik Hary Tanoe Digugat Rp 233 M! Gara-Gara Apa?

By | October 28, 2021

Jakarta – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo digugat oleh PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) atas perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasari prasangka melawan aturan para tergugat yang membuat penggugat mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.

Mengutip SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021), PT BBB selaku penggugat menjalankan gugatan terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk, PT Harbun Perkasa, PT MNC Investama Tbk, dan PT Sapta Prima Talenta. Nama Hary Tanoesodibjo ikut tercantum dalam daftar turut tergugat bareng Ati Mulyati dan Vestina Ria Kartika.

“Menyatakan perjanjian Kredit antara Tergugat I dengan Penggugat sebagaimana Akta Nomor 23, tanggal 26 Agustus 2015, dibentuk di hadapan Notaris Ati Mulyati, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat II) yakni cacat aturan dan tidak sah sehingga mesti dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak punya kekuatan aturan mengikat dengan segala jawaban hukumnya,” suara petitum dalam gugatan bernomor 921/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL tersebut.

Dalam gugatan itu, para tergugat diminta mengeluarkan duit ganti rugi sebesar Rp 233 miliar yang berisikan kerugian materiil sebesar Rp 133,075 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Selanjutnya, pengadilan menentukan keharusan penggugat mengembalikan sumbangan modal yang diinvestasikan oleh tergugat I atau turut tergugat I senilai Rp 40 miliar sesuai dengan prosedur perusahaan dan ketentuan yang berlaku.

[irp]

Lalu, menentukan keharusan BBB untuk mengembalikan duit yang diterima dari hasil pencairan kredit tahap 1, yakni sebesar Rp 5 miliar, terhadap tergugat I.

Kemudian menghukum tergugat II biar mengembalikan duit yang diterimanya dari penggugat yang ialah hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 40 miliar terhadap tergugat I. Pengadilan juga menghukum tergugat III biar mengembalikan duit yang diterimanya dari penggugat yang ialah hasil pencairan kredit tahap 1 sebesar Rp 6 miliar terhadap tergugat I.

Selain itu menyatakan perbuatan tergugat I mengalihkan piutang (cessie) terhadap tergugat IV tanpa sepengetahuan dan sepersetujuan penggugat selaku perbuatan melawan aturan yang berlainan dengan kepatutan dan keharusan aturan tergugat I.

“Menyatakan Perjanjian Pengalihan Piutang (‘Cessie’) antara Tergugat I dengan Tergugat IV sebagaimana Akta Penyerahan dan pengalihan Piutang (“Cessie”) Nomor : 8 Tanggal 24 November 2020, yang dibentuk oleh Vestina Ria Kartika, S.H., M.H., Notaris di Jakarta (Turut Tergugat III) yakni cacat aturan dan tidak sah sehingga mesti dinyatakan batal menurut hukum, serta tidak punya kekuatan aturan mengikat dengan segala jawaban hukumnya.” suara petitum tersebut.

[irp]

ENTREPRENEUR MAGZ berupaya mengkonfirmasi Hary Tanoesoedibjo lewat pesan singkat dan menemukan hak jawab yang disampaikan Corporate Secretary Bank MNC Internasional. Berikut isinya:

Fakta bahu-membahu yakni adanya kredit macet oleh BBB selaku nasabah PT Bank MNC lnternasionalTbk (MNC Bank) dan adanya penolakan dari BBB untuk menjalankan keharusan sebagaimana mestinya dengan fakta- fakta selaku berikut:

1. Telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No. 23 tanggal 25 Agustus 2015.

2. Plafon akomodasi kredit yang diberikan yakni sebesar Rp 101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah menyanggupi covenant yang sudah ditetapkan.

3. Pencairan akomodasi cuma hingga tahap I sebesar Rp 51 miliar dan tidak sanggup dilaksanakan pencairan tahap selanjutnya alasannya BBB sudah wanprestasi selaku berikut:
a. BBB mulai menunggak sejak Juli 2016
b. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, cuma satu meraih progress +/- 5O% dan terhenti.
c. Tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3.

4. MNC Bank sudah mengantarkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016 – September 2016 tetapi tidak diindahkan.

5. BBB sudah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank selaku Tergugat I selaku upaya untuk menyingkir dari kewajibannya.

6. Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri problem No. 399/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Sel pada sidang investigasi mediasi.

7. Dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik menyerupai BBB, pastinya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.

Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.